Event

Mengenal Masa Probation, Dasar Hukum, Hak dan Kewajiban

Bagi Anda yang baru memasuki dunia kerja, istilah probation adalah istilah yang cukup sering didengar. Namun sayangnya, masih banyak di antara para calon pekerja yang belum tahu tentang probation ini.

Mudahnya, probation merupakan masa percobaan bagi seorang karyawan di perusahaan. Pada masa atau fase ini, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak yakni Anda sebagai pekerja serta perusahaan sebagai pemberi kerja.

Tentu, memahami apa itu probation menjadi salah satu hal penting agar nantinya Anda tidak kebingungan. Berikut akan kami jelaskan pengertian, dasar hukum serta hak dan kewajiban selama masa probation ini.

Pengertian Probation Adalah Berikut Ini

Masa percobaan atau probation merupakan fase ketika seorang pekerja atau karyawan akan diuji oleh pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja akan menguji dan mengevaluasi untuk menentukan apakah karyawan tersebut mampu menjalankan tugasnya.

Pada masa percobaan ini, umumnya akan berlangsung dalam periode waktu tertentu yakni 3 bulan. Setelah waktu tersebut dilalui, barulah perusahaan akan menentukan apakah pekerja diangkat sebagai pegawai tetap atau tidak.

Tidak sedikit orang yang salah mengartikan masa percobaan ini dengan kontrak kerja. Padalah kontrak dan probation adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Sesuai namanya, probation itu adalah periode percobaan di awal kerja untuk menguji kelayakan calon karyawan. Sedangkan kontrak adalah perjanjian kerja, memuat syarat dan ketentuan antara kedua pihak.

Kemudian, masa percobaan ini juga tidak hanya diberlakukan kepada calon karyawan. Namun karyawan tetap juga bisa diberikan masa percobaan, misalnya ketika perusahaan melihat bahwa kinerjanya tidak sesuai harapan.

Dasar Hukum Probation yang Harus Anda Tahu

Masa percobaan atau probation adalah sebuah perjanjian yang tidak wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan. Akan tetapi, ketika kedua pihak (pekerja dan pemberi kerja) setuju, maka masa percobaan bisa diterapkan.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan, pasal 58 ayat 1. Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan masa probation.

Dijelaskan juga pada ayat berikutnya, bahwa persyaratan masa percobaan dalam perjanjian kerja PKWT akan batal demi hukum. Jadi, bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak diperbolehkan adanya masa percobaan.

Sedangkan bagi karyawan dengan kontrak PKWTT, berlaku hukum yang berbeda. Berdasar UU Ketenagakerjaan, pasal 60 menyebutkan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 bulan.

Masa percobaan atau probation adalah hal yang wajib dicantumkan pada bagian perjanjian kerja. Masa percobaan tidak dianggap sah apabila pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan tidak mencantumkan hal tersebut,.

Dengan begitu, pekerja dapat langsung dianggap sebagai karyawan tetap di mata hukum. Ini terjadi karena perusahaan menyalahi peraturan yang mewajibkan keterangan masa percobaan ini harus tercantum dalam perjanjian.

Hak dan Kewajiban Karyawan Probation

Bagi calon pekerja, Anda juga harus memahami bahwa probation adalah fase di mana terdapat hak dan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban pekerja selama masa percobaan di perusahaan.

Baca Juga : 7 Cara Menjaga Fokus Agar Weekend Tenang

Hak Pekerja di Masa Percobaan

Jika berbicara mengenai hak, karyawan probation itu memiliki hak yang tidak berbeda jauh dengan karyawan tetap. Hal ini secara jelas sudah dijabarkan pada UU Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

Dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bagi karyawan probation. Bahkan pada pasal 185 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dijelaskan sanksinya.

Perusahaan dapat menerima sanksi pidana apabila gagal memenuhi hak-hak karyawan probation. Sanksi pidana yang dapat diterima perusahaan kurang lebih satu hingga empat tahun penjara.

Sanksi lain bagi perusahaan apabila tidak memenuhi hak karyawan probation adalah denda. Denda yang diberikan kepada perusahaan apabila gagal memenuhi hak pekerja di masa percobaan adalah sebesar 400 juta rupiah.

Selain mendapatkan upah tidak lebih rendah dari upah minum yang berlaku, karyawan di masa percobaan (masa kerja minimal satu bulan) juga berhak memperoleh THR. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 6/2016 Pasal 2 ayat 1.

Kewajiban Pekerja di Masa Percobaan

Selain memahami hak, hal yang perlu dipahami karyawan probation adalah kewajibannya. Tentu, kewajiban utamanya di masa percobaan ini adalah memenuhi harapan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Misalnya saja diukur berdasarkan KPI atau Key Performance Index, apakah sesuai atau tidak. Selain itu, pekerja juga bisa diukur terkait kesesuaiannya dengan budaya perusahaan.

Namun bagi pekerja dengan kontrak PKWTT, ada kewajiban tersendiri sesuai perjanjian. Perusahaan berhak mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tersebut apabila karyawan tidak memenuhi standar.

Pada pemutusan hubungan kerja ini, perusahaan juga tidak wajib memberi uang pesangon. Ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pasal 156.

Jadi, karyawan probation memiliki hak-hak serta kewajiban yang juga harus dipenuhi. Tentu, pemahaman mengenai probation adalah hal mutlak bagi para calon pekerja agar nantinya tidak kebingungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *